Daftar Istilah |
1 |
Madrasah aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. |
2 |
Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Semarang adalah Sekolah/Madrasah setingkat SMA, dibawah Kemeterian Agama yang terletak di Kota Semarang. |
3 |
Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sekolah/madrasah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibawah Kemeterian Agama. |
4 |
Sekolah Menengah Pertama (SMP), adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. |
5 |
SMP Terbuka adalah lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. |
6 |
Pondok Pesantren Salafiyah Wustho adalah program pendidikan dasar pada Pondok Pesantren/Diniyah Salafiyah yang setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). |
7 |
Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah sebuah lembaga pendidikan formal yang melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. |
8 |
Program paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara SMP. |
9 |
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Semarang. |
10 |
Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB Online) adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara mandiri melalui internet. |
11 |
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdikvud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. |
12 |
Nilai rapor merupakan hasil kumpulan nilai mata pelajaran dimiliki setiap siswa yang berisi laporan nilai selama satu semester. |
13 |
Piagam adalah surat (tulisan pada batu, tembaga, dan sebagainya) resmi yang berisi pernyataan pemberian hak, tanah, dan sebagainya atau berisi pernyataan dan peneguhan mengenai suatu hal (tentang ikrar dan sebagainya). Lebih lanjut, KBBI juga mengartikan Piagam sebagai diploma atau ijazah. |
14 |
Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. |
15 |
Ujian Nasional, yang selanjutnya disingkat UN, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. |
16 |
Nilai UN adalah nilai angka dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA yang diperoleh peserta didik pada saat UN. |
17 |
Sertifikat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional. |
18 |
Ijazah adalah dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. |
19 |
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. |
20 |
Kartu Keluarga (KK) dalam PPDB adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga inti, yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. |
21 |
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001. |
22 |
Anak kandung adalah anak yang lahir dari kandungan sendiri; anak sendiri. |
23 |
Anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. |
24 |
Anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. |
25 |
Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu di mana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dan di mana pun, mata pelajaran dalam ilmu pengetahuan alam antara lain fiska, kimia dan biologi. |
26 |
Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya, mata pelajaran dalam ilmu pengetahuan sosial antara lain ekonomi, sosiologi dan geografi. |
27 |
Jurusan Keagamaan adalah istilah penjurusan yang digunakan pada satuan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) yang didalamnya terdapat mata pelajaran keagamaan antara lain ilmu hadits, ushul fiqih, ilmu tafsir. |
28 |
Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data. |
29 |
Pekerjaan adalah pencaharian atau sesuatu yang dilakukan dan dijadikan pokok penghidupan atau nafkah. |
30 |
Penghasilan adalah pendapatan yang dihasilkan oleh perseorangan atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan. |